BANYAKNYA penunggak pajak dikalangan aparatur negeri sipil (ASN/PNS) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuat Bupati gerah.


Bahkan, orang nomor satu di Bumi Marunting Aji itu menahan sejumlah tunjungan kesejahteraan para ASN di Kobar sebelum melunasi pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). “PNS (ASN) harus melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 untuk mencairkan tunjangannya,” sebut Bupati Kobar, Bambang Purwanto, di ruang kerjanya Senin (14/3/2016).


Melalui surat edaran bupati nomor 973/291/II/DPKD/2016 tentang pembayaran tunjangan kinerja aparatur sipil negeri dikaitkan dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan.


“Harus dilampirkan bukti pelunasan PBB P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015,” kata Bupati.


Untuk pembayaran tunjangan kesejateraan triwulan II tahun 2016, juga harus dilampirkan bukti pelunasan PBB P2 tahun 2016.

Menurutnya, kebijakkan itu diambil sebagai bentuk usaha pemerintah meningkatkan kesadaran membayar pajak.


 “Dimulai dari kita sebagai abdi negara, harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Kobar,” ujarnya.


Selain itu, agar masyarakat taat dalam membayar PBB, pemkab perlu meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, seperti konsep e-filling atau pelaporan pajak secara online atau dengan melakukan pungutan langsung dengan sistem jemput bola.


Khusus bagi PNS, bupati menekankan untuk membayar PBB tepat waktu, sebagai pegawai harus dapat menjadi panutan dalam membayar PBB.


“Marilah kita beri contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat sehingga mereka taat dan patuh membayar pajak,” ajak bupati.

(CR-1/B-7)