KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dengan RSUD Kuala Pembuang melaksanakan penandatangan perjanjian  kerja sama, Kamis, 6 April 2023 di palangka Raya.

Perjanjian kerja sama ini terkait Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Narkotika Mitra BNN

Pada kesempatan ini, Plt  Direktur RSUD Kuala Pembuang dr. Ali Wardana Sp.KJ di dampingi Kasi Pelayanan Medis Abdus Suhadi  dan Kepala Poliklinik NAPZA RSUD Kuala Pembuang Faisal Rahman Sidik menandatangi perjanjian  kerja sama.

Plt  Direktur RSUD Kuala Pembuang dr Ali Wardana menyampaikan dengan adanya perjanjian kerjasama diharapkan upaya atau pelayanan rehabilitasi narkoba di RSUD Kuala Pembuang  dapat terwujud.

“Dengan dukungan BNNP Kalteng mudah mudahan layanan rehabilitasi narkoba dapat kita wujudkan  dengan baik dan adanya perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk keseriusan kita bersama dalam memerangi narkoba,“ ungkapnya.

 Kemudian ke depan diharapkan  kegiatan edukasi kepada masyarakat lebih ditingkatkan  dalam upaya bersama melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/R)