BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dengan RSUD Kuala Pembuang melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama, Kamis, 6 April 2023 di palangka Raya.
Perjanjian kerja sama ini terkait Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Narkotika Mitra BNN
Pada kesempatan ini, Plt Direktur RSUD Kuala Pembuang dr. Ali Wardana Sp.KJ di dampingi Kasi Pelayanan Medis Abdus Suhadi dan Kepala Poliklinik NAPZA RSUD Kuala Pembuang Faisal Rahman Sidik menandatangi perjanjian kerja sama.
Plt Direktur RSUD Kuala Pembuang dr Ali Wardana menyampaikan dengan adanya perjanjian kerjasama diharapkan upaya atau pelayanan rehabilitasi narkoba di RSUD Kuala Pembuang dapat terwujud.
“Dengan dukungan BNNP Kalteng mudah mudahan layanan rehabilitasi narkoba dapat kita wujudkan dengan baik dan adanya perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk keseriusan kita bersama dalam memerangi narkoba,“ ungkapnya.
Kemudian ke depan diharapkan kegiatan edukasi kepada masyarakat lebih ditingkatkan dalam upaya bersama melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/R)









