ARTABAN, anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) berpendapat, sebelum terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015, Kalteng belum pernah punya perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Artaban, yang terlibat dalam proses pembuatan Perda Nomor 5 tahun 2015, mengatakan, Kalteng memang pernah membuat Perda Nomor 5 tahun 1999 dan Peda Nomor 8 tahun 2003 terkait RTRW. Tapi dua perda tersebut tidak diakui dan disetujui oleh pemerintah pusat. 


“Ternyata Perda Nomor 5 tahun 1999 dan Perda Nomor 8 tahun 2003 itu tetap tidak diakomodir oleh pemerintah pusat. Ini bukan produk undang-undang karena tidak pernah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, walaupun perda ini sudah disahkan oleh Provinsi,” jelas Artaban, kepada Palangka Post, di ruang kerjanya di DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (14/3/2016).


Dengan begitu, menurutnya, bila ada istilah revisi terkait Perda RTRW, yang jadi dasar dan acuan adalah Perda Nomor 5 tahun 2015.

“Perlu saya luruskan informasi simpang-siur mengenai Perda RTRWP Kalteng bahwa dalam membahas masalah RTRWP Kalteng ini, yang harus diketahui bagaimana mekanisme dan sejarahnya,” ucap Ketua Komisi D DPRD Kalteng itu.


Namun, Perda Nomor 5 tahun 2015 itu tetap dinilai bermasalah. Penjabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo membubarkan acara sosialisasi perda tersebut di Aula Jayang Tingang, Senin (7/3/2016) lalu karena menilai data di perda itu tak sinkron dengan perda sebelumnya. 


Polemik kawasan hutan


Ia mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2003 yang menyebut kawasan bukan hutan di Kalteng tersisa 32,9% dan 67,1% merupakan wilayah hutan. Sedangkan di perda yang baru, kawasan bukan hutan Kalteng menyusut menjadi 17,40%. Padahal, selama 12 tahun banyak pembukaan hutan dan perluasan lahan yang terjadi.


Selain itu, terdapat perbedaan luas wilayah kawasan bukan hutan di 14 kabupaten/kota dalam perda tersebut. Seperti luas kawasan bukan hutan di Kota Palangka Raya yang kelebihan 450 kilometer persegi (km2) lalu, di Kabupaten Kotawaringin Barat yang kekurangan 1.812 km2, ditambah kabupaten lainnya.


Artaban mengatakan, terkait masalah pelepasan kawasan hutan adalah ranahnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut KLHK, kawasan hutan yang dimaksud adalah berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 529 tahun 2012, yang dijadikan acuan Perda Nomor 5 tahun 2015.  


“Apabila kita mengusulkan areal penggunaan lain (APL) kawasan di luar kawasan hutan, yang tidak termasuk dalam SK Menhut 529,

Menteri Kehutanan tidak setuju. Mereka takut nanti masuk ke penjara,” kata Artaban.


“Makanya kita bersepakat, buat desain atau dasarnya dulu, dengan acuan sementara SK Menhut 529. Kesepakatan DPRD saat itu mengesahkan RTRWP. Begitu disahkan, (saat itu) juga dilaksanakan revisi tata ruang ini. Apakah saat revisi nanti kita mau mengacu ke Perda Nomor 8 tahun 2003, silakan. Yang punya kewenangan adalah kabupaten/kota,” jelasnya. (ANT/TP/B-10)