ANGGOTA DPRD Kapuas dari Partai Golkar, Setia Budi, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan senilai Rp6 juta. Jaksa Penuntut Umum menilai, hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan seorang pejabat negara.


“Kita tuntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hal yang memberatkan, terdakwa pejabat negara dan tuntutan sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Meitin di Palangka Raya, Senin (14/3/2016).


Penasihat Hukum Setia Budi, Rio Denamore Dau mengritik keras tuntutan ini. Menurut dia tuntutan itu sangat tak adil jika dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejari Kuala Kapuas.


“Jaksa menggunakan dakwaan primer sebagai tuntutan dengan pasal 12. Tapi menurut kita itu sangat tak adil karena yang suap dan merugikan negara tak sampai segitu tuntutannya,” kata Rio Dau seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (14/3/2016).


Rio mengatakan, kasus ini lebih pantas disebut gratifikasi. Pasalnya uang Rp 6 juta yang diterima kliennya merupakan fee proyek pengadaan tabung oksigen.


Rio menduga, jaksa sengaja menggunakan pasal pemerasan agar kasus ini tak berkembang. Setia Budi ditangkap Jaksa Kejari Kuala Kapuas pada 11 November 2015 di Gang 1 Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas. (CA/B-10)