BORNEONEWS, Nanga Bulik – Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu menilai, kewajiban tersebut adalah penghasilan daerah yang akan digunakan untuk menunjang pembangunan demi kemajuan daerah.
“Pajak yang dibayar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kelanjutan pembangunan di Kabupaten Lamandau,” kata Hendra, di Nanga Bulik, Senin, 10 April 2023.
Membayar PBB-P2 juga sebagai bukti legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan yang sah terhadap bangunan maupun tanah, jika tidak disarankan untuk dihibahkan.
“Membayar pajak adalah kewajiban, untuk yang memiliki tanah ada PBB-P2,” sebut bupati.
--page
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan dengan datang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng dan BRI. Bisa juga melalui online dengan aplikasi dari pihak penyedia.
Wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Meski demikian, dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan PAD khususnya dari sektor pajak daerah, Pemkab Lamandau telah melakukan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi.
Sebagai bentuk kepedulian kepada wajib pajak, Pemkab telah menerbitkan keputusan tentang penghapusan denda PBB-P2 dan pengurangan BPHTB secara umum dan khusus kepada masyarakat tidak mampu.
“Saya berharap, program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat, Saya juga minta pihak desa/kelurahan maupun kecamatan untuk memanfaatkan program ini,” harapnya. (HENDI NURFALAH/H)









