BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pleno perekapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Data direkap dari hasil pleno di tiap-tiap kabupaten kota di wilayah Kalteng beserta dengan data jumlah DPS, kelurahan, kecamatan sampai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kalteng, Harmain menyampaikan rapat pleno dilaksanakan sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 7 tahun 2022.
PKPU ini membahas terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem data pemilih.
Selain itu, ada aturan PKPU 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.
--page
Rapat pleno selain dihadiri perwakilan KPU Kabupaten Kota, turut hadir leading sektor terkait pelaksanaan pemilu seperti Bawaslu sampai Kemenkumham. (HERMAWAN DP/Y)









