BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satlantas Polres Kapuas serius menghadapi pelanggaran lalu lintas yang mengganggu kamseltibcarlantas terutama di bulan Ramadan 1444 H ini, yaitu penggunaan knalpot brong.
Dalam kegiatan tersebut anggota Satlantas Polres Kapuas, Aipda Edwin Karambut, memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar yang wajib digunakan kepada pemilik kendaraan.
Juga disampaikan dampak penggunaan knalpot brong dan aspek hukum yang menjerat penggunanya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatlantas AKP Sugeng mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditoleransi.
“Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup," katanya, Minggu, 16 April 2023.
--page
Penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Knalpot brong ini wajib diganti sesuai standar dan kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)









