KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial AR (42) warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korbannya AS (32) warga Kecamatan Mantangai.

Kejadian yang bermotif permasalahan lahan ini terjadi di Km 27 Sungai Ahas, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya Unit Resmob Polres Kapuas dibackup Unit Resmob Polres Pulang Pisau mengamankan terduga pelaku di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Sabtu, 15 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya, untuk terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, Iptu Iyudi Hartanto, Selasa, 18 April 2023.

Kasat membeberkan, kronologis kejadian berawal dari laporan adik korban bahwa ada pencuri di lokasi kerja korban. Korban datang ke lokasi untuk mengecek lokasi tersebut. Pada saat itu, korban bertemu dengan pelaku.

--page

"Pelaku melarang korban untuk tidak bekerja lagi di lokasi (lahan) karena merasa lokasi tersebut milik pelaku dan terjadi keributan antara korban dan pelaku," bebernya.

Tetapi, ketika korban membalikkan badan ingin meninggalkannya, pelaku menyerang dengan cara membacok korban menggunakan parang yang mengenai tangan sebelah kanan korban.

"Akibat kejadian itu korban di bawa ke Puskesmas Sepang untuk penanganan medis lebih lanjut," ucapnya.

Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk proses hukum lebih lanjut. "Motif/penyebab terjadi keributan antara terlapor dan pelapor dikarenakan permasalahan lahan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)