PEMERINTAH Kabupaten Kotawaringin Timur bakal menindak tegas oknum juru parkir (jukir) nakal yang memungut tarif melebihi ketentuan peraturan daerah (Perda), baik tarif parkir kendaraan roda dua maupun roda enam. 


Selama ini pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kotim hanya sebatas menggertak dan soasilisasi tentang besaran tarif parkir kepada pengelola dan juru parkir. Seperti yang dilakukan Kepala Dishubkominfo Kotim, Fadlian Noor beserta bawahannya pada Kamis (17/3/2016).


Pantauan Borneonews, Fadlian menyosialisasikan besaran tarif parkir kepada para juru parkir. Selain sosialisasi, dia mengecek kegiatan para jukir dalam melayani warga yang menggunakan jasa parkir. Didapati ada jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, namun tidak diberikan tindakan tegas, hanya saja dia menyarankan agar karcis tetap diberikan. 


“Harus diberikan karcisnya kepada pemilik motor, jangan tidak diberikan. Kendaraan mereka pun kamu harus jaga, jangan sampai diambil oleh yang bukan pemiliknya. Kamu juga jangan mengambil tarif diluar Perda,” ujar Fadlian kepada salah seorang jukir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kamis (17/3/2016).


Disela percakapan Fadlian dengan salah seorang jukir di kawasan PPM Sampit, salah seorang pengunjung spontan mengeluarkan bahasa menyinggung jukir yang kebetulan lagi bersama dengan Kepala Dishubkominfo Kotim. “Tumben tarif parkir Rp1.000. Padahal biasanya diminta Rp2.000,” kata salah seorang ibu lalu pergi. 


Padahal jika ingin memberikan efek jera kepada jukir maupun pengelola, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Fadlian untuk menelusuri oknum jukir dan pengelola yang selama ini dilaporkan warga memungut jasa parkir melebihi ketentuan yakni roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp5.000. (FI/B-7)