YOGA Pratama Siregar,29, terdakwa pembunuh janda cantik Mega Mustika,28, di Jalan Kelurahan Buntok didakwa pasal berlapis oleh jaksa, Wagiman.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Buntok, Kamis (17/3/2016).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa, kita dakwa dengan Pasal 340, 338, 339 dan 187 KUHP. Yaitu telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara keji seperti diperkosa kemudian dibunuh dan jasadnya dibakar. Lalu pelaku membawa kabur motor korban,” kata Wagiman membacakan dakwaan.
Seusai sidang, mewakili tim jaksa, Wagiman menerangkan empat pasal berlapis itu ancaman hukumannya berupa humuman mati, seumur hidup, dan hukuman maksimal 15-20 tahun. Untuk Pasal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pasal 339 paling lama 20 tahun, Pasal 340 ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup serta maksimal 20 tahun.
Sementara Pasal 187 yang menimbulkan kebakaran maksimal hukumannya 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan Senin (21/3/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (B-6)



