YOGA Pratama Sire­gar,29, terdakwa pem­bunuh janda can­tik Mega Mustika,28, di Jalan Kelurahan Buntok didakwa pasal berlapis oleh jaksa, Wagiman.


Dakwaan itu dibacakan da­lam sidang pertama di Pe­ngadilan Negeri Buntok, Ka­mis (17/3/2016).


“Untuk mempertanggungja­wabkan perbuatannya terdak­wa, kita dakwa dengan Pasal 340, 338, 339 dan 187 KUHP. Yaitu telah menghilangkan nya­wa orang lain dengan ca­ra keji seperti diperkosa ke­mudian dibunuh dan jasad­nya dibakar. Lalu pelaku mem­bawa kabur motor kor­ban,” kata Wagiman memba­ca­kan dakwaan.


Seusai sidang, mewakili tim jaksa, Wagiman menerang­kan empat pasal berlapis itu ancaman hukumannya be­rupa humuman mati, se­umu­r hidup, dan hukuman maksimal 15-20 tahun. Untuk Pa­sal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


Pasal 339 paling lama 20 ta­hun, Pasal 340 ancaman hu­kumannya pidana mati, seumur hidup serta maksima­l 20 tahun.


Sementara Pasal 187 yang menimbulkan kebakaran maksimal hukumannya 20 tahun penjara.


Sidang akan dilanjutkan Se­nin (21/3/2016) dengan agenda mendengarkan keterang­an saksi. (B-6)