BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran tertangkap oleh sekuriti PT. BGA, saat melakukan pencurian buah sawit, Kamis, 27 April 2023, 5 warga Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) dan 2 diantaranya adalah anak dibawah umur, terpaksa berurusan dengan hukum.
Kabag Ops Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Rendra Aditia Dhani dalam rilis kasus yang digelar, Sabtu, 29 April 2023 sore menjelaskan, lantaran 2 pelaku masih berstatus dibawah umur, saat ini pihaknya masih melakukan upaya diskresi agar mereka tidak menjalani proses hukum lanjutan.
"Proses pembicaraan dengan pihak perusahaan terus dilakukan agar permasalahan yang kedua pelaku yang masih dibawah umur ini bisa diselesaikan dengan perdamaian. Namun untuk 3 pelaku yang sudah dewasa yaitu A, S dan M masih terus berlanjut," jelas Kabag Ops.
Pasalnya, menurut Kabag Ops, 3 pelaku dewasa ini dianggap sebagai otak dari pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit itu.
"Sebelumnya pelaku berinisial A juga beberapa waktu lalu pernah ditangkap oleh sekuriti perusahaan saat melakukan pencurian TBS, namun saat itu pihak perusahaan bersedia memaafkan pelaku," jelas Kabag Ops.
--page
Kabag Ops juga menjelaskan, terkait penangkapan para pelaku ini, pihaknya hanya menangani kasus kriminal murni saja yaitu pencurian TBS.
"Karena banyak pihak lain di media sosial berupaya mengkaitkan penangkapan para pelaku dengan isu lain seperti konflik lahan. Untuk hal tersebut, kami tidak ikut campur. Kami sebenarnya mempersilakan masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian terbaik, tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku," jelas Kabag Ops.
Kabag Ops menjelaskan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/J)









