BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat mengalami kekalahan atau rungkad dari hobinya bermain judi slot, Budiono warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) nekad menggelapkan uang pembayaran paket COD dari customer perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam rilis kasus yang digelar, Rabu, 3 Mei 2023 menjelaskan kurir PT. Nusantara Ekspres Kilat/Sophee Express ini diketahui melakukan aksinya tanggal 28 April 2023.
"Kronologisnya, saat itu pelaku datang ke tempatnya bekerja untuk mengambil 31 paket yang akan diantarkannya pada customer di Kecamatan Kumai," jelas Kapolres.
Namun, menurut Kapolres, usai berangkat mengantarkan paket dan menagih uang pembayaran COD dari customer, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut pada perusahaan tempatnya bekerja.
"Saat itu 19 paket telah diantarkan pada customer dan membawa uang tagihan sebesar Rp 5.188.223. Kemudian 12 paket lainnya senilai Rp 1.489.694 tidak diantarkan pelaku pada customernya," jelas Kapolres.
--page
Kapolres menjelaskan, paket tersebut kemudian dibuangnya di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan yang menjadi tempat pelariannya.
"Bahkan pelaku sempat merekayasa dengan mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp, bahwa ia telah diculik dan sempat membuat heboh di media sosial di Pangkalan Bun," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat keluarga pelaku melaporkan bahwa keluarganya hilang diculik pada Polres Kobar, kemudian ditindaklanjuti pihak Kepolisian dengan melakukan pencarian.
"Ternyata setelah pencarian diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kecamatan Hanau Seruyan. Saat ditangkap itulah diketahui bahwa ia merekayasa penculikan untuk menghilangkan diri, lantaran ia menggelapkan uang pembayaran COD customer," jelas Kapolres.
Akibat ulah pelaku, jelas Kapolres, pihak Sophee Express mengalami kerugian senilai Rp6.677.917.
--page
Saat pelaku ditanyai kenapa ia nekad menggelapkan uang setoran COD tersebut, Budiono mengaku ia memerlukan uang itu untuk deposit pada akun judi slot.
"Ternyata saat main slot juga saya kalah dan uangnya habis. Lantaran itulah saya tidak berani kembali. Kemudian membuat merekayasa bahwa saya diculik," jelas Budiono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal, 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/J)









