KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, seorang pemuda berinisial AH (24) pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal ini di tembak polisi di bagian kakinya.

Pelaku ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Dusun Maliau, RT 02, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah pada Senin, 8 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan pelaku berhasil kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan.

Sebelumnya, diketahui seorang pemuda berinisial AH (24) warga beralamat Kecamatan Kapuas Tengah harus berurusan dengan hukum, karena menganiaya korban U (23) menggunakan senjata tajam (sajam) hingga meninggal.

Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut terjadi di Desa Pujon RT 06, Kecamatan Kapuas Tengah pada Minggu, 7 Mei 2023 dinihari.

"Kasus ini bermotifkan pelaku dendam karena pelaku pernah di pukul korban, sehingga pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Kasat juga telah membeberkan kronologis kejadian yang terjadi Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, bermula saat korban menonton acara musik dan korban hendak buang air kecil.

"Saat di belakang panggung tiba-tiba korban diserang menggunakan senjata tajam yang mengenai perut sebelah kanan atas dan luka robek di bagian leher sebelah kanan," bebernya.

Sehingga, korban mengeluarkan darah dan korban dibawa ke Puskesmas Pujon untuk mendapatkan penangan medis.

--page

"Sekitar pukul 09.05 WIB korban dinyatakan meninggal oleh tenaga medis dan dilaporkan ke Polsek Kapuas Tengah untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau berjenis badik bersarung kertas karton dan satu buah keris.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)