WAKIL Bupati Lamandau, Sugiyarto, menekankan kepada seluruh pimpinan SKPD agar memantau ketaatan bawahannya dalam hal perpajakan.
Demikian disampaikan Sugiyartgo pada acara penyampaian SPT tahunan melalui e-filing bersama pimpinan daerah dan pejabat di aula setda setempat, Jumat (18/3).
“Kewajiban seluruh pimpinan SKPD dan bendahara untuk memantau dan menyelesaikan laporan pajaknya,” kata Sugiyarto.
Apalagi, sambungnya, untuk tahun ini sudah ada sanksinya. Tahun sebelumnya memang sudah pernah dilakukan, tapi masih secara manual. Sekarang sudah online pakai email, ditargetkan pada 30 Maret 2016 laporannya sudah sampai BPK. Saat ini ada tujuh SKPD yang belum menyelesaikan laporannya, yakni Dinas Dikjar, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Inpektorat, RSUD dan Distanakan.
“Karena ketinggalan satu dinas pun (laporan pajak), maka laporan keuangan kabupaten tidak dapat disampaikan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Artiek Purnawestri mengatakan bahwa pajak itu bersifat kolektif dan merupakan kewajiban.
“Tahun 2015 adalah tahun pembinaan dan 2016 ini adalah tahun penegakan hukum. Hampir semua instansi sudah dilakukan MoU, untuk menerima pajak yang besar harus didukung data, baik data internal maupun eksternal,” bebernya.
(HN/B-11)


