PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Status siaga ini ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani tanggal 8 Mei 2023.

Hal itu juga didasarkan dengan memperhatikan cuaca saat ini karena berdasarkan prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada bulan Juli sampai Oktober memasuki kemarau dan berpotensi terjadi karhutla.

Dalam surat pengumuman tersebut disampaikan pula bahwa bencana karhutla yang ditandai dengan terdapatnya titik api, maka sangat berdampak kepada penurunan jarak pandang oleh kabut asap, terjadinya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terganggunya aktivitas ekonomi sosial dan budaya masyarakat.

Sebab itulah guna mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak yang akan terjadi, Wali Kota mengumumkan status siaga bencana karhutla.

"Kepada semua unsur Pemerintahan masyarakat agar tidak melakukan pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara membakar," katanya, Rabu, 10 Mei 2023.

--page

Kedua, menjaga dan memelihara lahan miliknya terhadap bencana karhutla. Apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan atau lahan jangan membiarkan dan segera melapor kepada instansi terkait, TNI/Polri guna melakukan pemadaman.

Selanjutnya yang ketiga, melakukan langkah-langkah koordinasi dan kerjasama pengaktifan posko, membangun dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk melakukan penanggulangan karhutla.

Kemudian pemadaman secara swakarsa mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan sebagai upaya pencegahan dini serta melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten. (HENDRI/H)