BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur terus berupaya meningkatkan pelayanan yang prima bagi warga binaan pemasyarakatan, salah satunya lewat inovasi layanan yang dinamakan Self Service.
Self Service merupakan fasilitas untuk mempermudah dan memberikan informasi yang transparan kepada seluruh warga binaan dan keluarganya terkait sisa masa hukuman atau waktu bebas.
"Self Service merupakan layanan pemasyarakatan mandiri yang transparan dan berbasis teknologi informasi," kata Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Tamiang Layang Junaidi mewakili Kepala Rutan Surya Dharma, Kamis, 11 Mei 2023.
Layanan ini juga melindungi hak-hak warga binaan serta mencegah pungutan liar terhadap warga binaan dengan melalui teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Junaidi menambahkan, saat menggunakan Self Service tersebut, warga binaan maupun keluarganya bisa mengakses dan melihat sendiri ekspirasi masa tahanan hingga perolehan remisi dan asimilasi.
--page
"Banyak warga dan keluarganya yang menggunakan fasilitas ini karena layanan Self Service sangat mudah digunakan, cukup dengan menempelkan jari pada alat finger print Self Service maka si
sistem akan menampilkan informasi warga binaan secara lengkap," terangnya.
Junaidi berharap Self Service itu bisa memaksimalkan pelayanan terhadap warga binaan maupun keluarganya dalam upaya untuk mengetahui langsung tentang hak-hak warga binaan. (BOLE MALO/Y)









