PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Motor hasil curian pasangan suami isteri (pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yaitu Heri Setiawan dan Arianti, sebelum terjual pada pembeli diletakkan keduanya dalam ruangan barakan tempat tinggal mereka di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Jumat, 12 Mei 2023, pelaku Heri Setiawan mengaku agar aksinya tidak dicurigai warga, mereka mengaku beprofesi sebagai pengepul ikan.

"Agar tidak menimbulkan kecurigaan dari Pak RT dan  warga sekitar barakan, saya memang mengaku sebagai pengepul ikan. Karena dulu saya pernah melakukan profesi itu,"  ujar Heri Setiawan.

Heri Setiawan yang merupakan residivis ini juga mengaku tahun 2022 pernah ditahan di Lapas Pangkalan Bun, namun dalam kasus berbeda.

"Dulu saya pernah di penjara dengan kasus perjudian. Vonis saya saat itu 2,5 bulan penjara," ujar Heri Setiawan.

Ketika ditanyakan kena ia mengajak isterinya saat beroperasi mencuri motor, Heri Setiawan mengaku hal tersebut dilakukan agar aksinya bisa berlangsung lancar.

"Saat menemukan motor target, saya kemudian turun dati motor. Kemudian isteri saya mengawasi sekeliling saat saya menyalakan motor curian dengan  kunci T. Setelah berhasil menyala, motor curian saya kendarai untuk disimpan sementara di barakan dan isteri saya kembali membawa motor operasional," papar Heri Setiawan.

--page

Agar menyamarkan motor curiannya , Heri Setiawan juga melakukan sedikit perubahan pada body motor dan menyamarkan nomor mesin dan rangka.

"Caranya dengan menggunakan kikir. Nomor mesin dan rangka digesek agar tidak terlalu jelas," ujarnya. (WAHYU KRIDA/J)