BORNEONEWS, Pulang Pisau - Satreskrim Polres Pulang Pisau, berhasil mengamankan ME pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di jalan lintas bahaur, Kecamatan Maliku.
ME berhasil diamankan, Jum'at 12 Mei 2023, pada pukul 10.30 WIB di jalan tampung penyang VIIIc, bertempat di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Scoopy, kunci T, gunting, tas dan dompet.
Kapolres Pulang Pisau melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso, SH menjelaskan bahwa Kamis kemarin saat korban bangun tidur dan melihat keluar rumah. Korban melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada. setelah mencari sekeliling rumahnya, sepeda motor tersebut tidak ditemukan sehingga korban segera melaporkan hal ini ke Polsek Maliku.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp10.000.000," ucap Sugiharso.
Dengan adanya kasus ini, dirinya berharap masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya roda dua harus lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan baik di tempat umum maupun di rumah.
--page
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pulang Pisau. Dan sedang diproses lebih lanjut. Serta atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Untuk kejadian ini, pelaku akan diancam dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara. ( M PRADILA KANDI/J)









