PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula BNNP Kalteng, Jumat, 12 Mei 2023.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan, sabu yang dimusnahkan itu hasil dari pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh Pom TNI AL dan BNNP Jawa Timur.

Mulanya, mencurigai adanya sebuah paket yang berisi narkotika jenis sabu, dikirim ke daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Mendapat info tersebut, tim berantas BNNP Kalteng melakukan penyelidikan di daerah Kota Sampit.

"Saudara Z (46) berhasil kami amankan di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, tepatnya di kantor JNE Express ketika hendak mengambil paket berupa tas ransel," katanya, Jumat, 12 Mei 2023.

Setelah menangkap Z, pihaknya melakukan pengecekan terhadap paket tas ransel tersebut. Benar saja, di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 97,5 gram.

--page

"Akibat perbuatannya tersangka Z (46) dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/Y)