BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah Ibu-ibu melaporkan TD pemilik toko berlian di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Palangka Raya ke Mapolres Kotim atas dugaan tindak pidana penipuan perhiasan.
Menurut salah korban yang bernama Sheila bahwa TD dengan sengaja membuka cabang toko perhiasan di Jalan RA Kartini Sampit.
"Yang telah membuat kami merasa tertipu adalah setelah toko tersebut ditutup kami (pihak pelapor) menjadi sangat kesulitan untuk dapat terhubung dengan TD," ungkapnya, Senin, 15 Mei 2023.
Sehingga menurutnya hal itu berdampak langsung pada barang yang pihaknya beli tidak dapat dijual kembali sesuai dengan yang tertera di nota bahwa pihak toko menerima penjualan kembali.
"Selain itu yang membuat kami menjadi kesulitan pihak TD langsung menutup akun Instagram @titadiamondsampit dan juga akun WhatsApp yang khusus untuk melayani para pelanggan yang ada di Sampit," bebernya.
Dengan demikian mereka pun masing-masing memiliki perasaan yang tidak enak sehingga berusaha menghubungi kontak Instagram maupun WhatsApp.
Alhasil masing-masing dari mereka mendapatkan respons yang kurang nyaman ketika pihak TD Palangka Raya menyampaikan bahwa mereka tidak menerima barang yang dibeli dari toko TD cabang Sampit dengan alasan berbeda ketentuan dan kepemilikan.
"Adapun perhiasan yang kami miliki adalah berupa berlian Banjar tersebut tidak dapat kami jual di toko manapun, lebih tepatnya tidak ada toko yang mau menerima penjualan barang bermata berlian tersebut di toko mereka sehingga berdampak uang yang kami miliki tertanam di dalam barang tersebut dan menjadi tidak bernilai," ucapnya.
Pihaknya juga menduga dengan kuat bahwa TD telah melakukan tindak penipuan berupa berlian yang berikatkan emas tersebut setelah dari salah satu pelapor melakukan pengecekan keaslian emas di toko emas PPM Sampit.
"Ternyata ditemukan bahwa emas tersebut tidak semuanya asli, melainkan ada penggalan barang yang disambung dengan bahan yang tidak terbuat dari emas seperti yang dimaksud di dalam nota barang tersebut, sehingga tidak heran barang yang kami miliki cepat berubah menjadi hitam dan kemerahan," sebutnya.
Adapun total kerugian barang yang mereka miliki disebabkan tidak dapat dijual kembali adalah berjumlah Rp 60.675.000. Tidak terima atas dugaan tindak pidana penipuan itu, sejumlah orang melaporkannya ke Mapolres Kotim dan telah diterima oleh petugas SPKT pada Sabtu, 14 Mei 2023 kemarin. (BUDDI RAHMAT H/J)









