DIDI Rusandi (35 tahun) warga Gang Tunas Sepakat, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Bamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi. Ini akibat ulahnya yang nekat membawa kabur uang Rp29 juta milik PT Sinar Niaga Sejahtera.
Penggelapan tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (18/3/2016), dan berhasil ditangkap jajaran Polsek Ketapang, pada Minggu (20/3/2016).
“Pelaku membawa kabur uang tagihan milik perusahaan, setelah dua hari, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, di mapolsek, Senin (21/3/2016).
Sementara kejadian tersebut bermula ketika pihak perusahaan menugaskan korban untuk mengambil uang hasil penjualan barang di daerah Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, bersama karyawan lain yang bernama Tatang.
Setelah mengambil uang tersebut, pada hari itu juga mereka langsung pulang menuju Kota Sampit. Namun setelah sampai di Sampit, Didi meminta agar Tatang mengantarnya ke rumah, dengan alasan ingin mandi lebih dulu, baru ke kantor.
Karena tidak merasa ada hal aneh yang dipikirkan oleh terlapor, Tatang pun langsung mengantarnya ke rumah, dan meninggalkannya pergi.
Uang yang diambil langsung dibawa terlapor. Namun setelah beberapa jam dia pergi ke kantor, Didi tak kunjung datang. Sehingga
Tatang langsung dipanggil oleh pimpinan perusahaan tersebut untuk menanyakan uang tagihan yang mereka ambil.
Tatang yang merasa tidak memegang uang itu langsung menghubungi Didi melalui telepon genggamnya. Namun tak kunjung di angkat oleh terlapor. Bahkan hingga Sabtu (19/3/2016) terlapor tak kunjung datang ke kantor.
Sehingga pihak perusahaan langsung melaporkan hal tersebut ke kantor polisi. hal ini dilakukan agar uang periusahaan Rp29 juta tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di mapolsek, guna mengetahui persis penggelapan yang dilakukannya tersebut,” ungkap Rio. (MH/B-7)


