PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB).

Kegiatan dihadiri Kalapas Perempuan, Ketua TPP, Sekretaris TPP, 7 orang Anggota TPP, PK Bapas Palangka Raya, dan pihak penjamin WBP. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Perempuan Sri Astiana berpesan agar semua pihak bisa menyampaikan hasil usulan sebaik baiknya.

"Saya harap WBP yang diusulkan pembebasan bersyarat ini tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan meningkatkan kualitas diri agar menjadi pribadi yang lebih baik sehingga dapat membantu lingkungan sekitarnya," katanya, Kamis, 25 Mei 2023.

Lanjutnya, dalam memberikan semua layanan di Lapas Perempuan Palangka Raya tidak pernah dipungut biaya atau gratis, termasuk proses pengurusan PB yang merupakan salah satu hak dari WBP.

Dimana hak - hak dari WBP ini harus dipenuhi oleh Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Kalteng dalam hal ini masing - masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik itu UPT Lembaga Pemasyarakatan, Bapas maupun rutan.

--page

"Karena sejatinya pemasyarakatan ini adalah sarana atau tempat membina WBP dalam menjalani masa tahanannya, sehingga nantinya WBP ini bisa kembali ke masyarakat dengan baik," pungkasnya. (PATHUR/J)