PANGAKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 5 kilogram sabu senilai Rp 6,5 miliar hasil sitaan Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dari tersangka pengedar narkoba yang ditangkap 26 April 2023  dimusnahkan di Mapolres Kobar, Jumat, 26 Mei 2023 siang.

Empat tersangka yaitu Irvan, Irfa Fadhila Wati, Saifullah, Niko Satrio juga dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono usai kegiatan pemusnahan barbuk tersebut mengatakan bahwa dari berat kotor 5.278,99 gram atau berat bersih 5.026,99 gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,48 gram untuk diperiksa di BPOM Palangka Raya.

"Selain itu 7,11 gram atau berat bersih 6, 23 gram sabu tersebut disisihkan guna dihadirkan sebagai barbuk di persidangan," jelas Kapolres.

Kemudian, menurut Kapolres, dari 18 butir pil ekstasi yang disita dari para tersangka tersebut dengan berat kotor 10,45 gram atau berat bersih 10,05 gram disisihkan sebanyak 0,71 gram atau berat bersih 0,51 gram disisihkan guna di persidangan.

--page

Barbuk sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air, kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.

Kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois,  Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arm Yoga Permana dan para pejabat lainnya. (WAHYU KRIDA/H)