BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Ahmad Syar'i mengaku belum menerima undangan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalteng Sugianto Sabran-Habib Said Ismail.
Menurut UU No 8/2015, ternyata pelantikan kepala daerah terpilih paling lambat 20 hari setelah Kemendagri menerima berkas lengkap dari DPRD, bukan saat penetapan KPU, kata Syar'i di Palangka Raya, Kamis (24/3/2016).
"Informasinya, DPRD Kalteng mengirimkan berkas penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih pada 17 Maret 2016. Kemungkinan 20 hari menurut UU No.8/2015 tersebut dihitung dari tanggal itu. Tapi kita tidak tahu apakah berkas yang disampaikan DPRD itu sudah lengkap," tambahnya.
Dia menegaskan, tugas KPU selesai sejak berkas penetapan gubernur terpilih disampaikan ke DPRD Kalteng. Sedangkan mengenai jadwal pelantikan sepenuhnya wewenang Pemerintah Pusat setelah adanya surat dari DPRD Kalteng.
"KPU hanya menerima undangan dari Kemendagri untuk menghadiri pelantikan. Undangan itu juga hanya dikhususkan bagi ketua. Sampai saat ini kami belum menerima undangannya. Jadi kami belum tahu kapan pelantikannya," kata Syar'i.
Sebagaiamana santer tersiar, agenda pelatikan gubernur Kalteng terpilih Sugianto Sabran-Habib Said Ismail adalah pada 28 Maret 2016. Tetapi hingga kini, Kamis (24/3/2016), belum ada kabar kepastiannya. Sementara beberapa hari ke depan, yakni 25, 26 dan 27 Maret adalah hari libur. (Ant/*)








