BORNEONEWS, Palangka Raya - Arief Wijaya alias Ijong terancam pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara pencurian sepeda motor di Jalan Mahir -Mahar Kota Palangka Raya.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat(1) ke-5 KUHP sebagaimana Dakwaan primair pencurian dengan pemberatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 29 Juni 2022, terdakwa pergi dari rumahnya dengan niat mencari sepeda motor yang bisa dicuri. Dia menemukan sepeda motor yang terkunci di Terminal W.A. GARA dan berhasil membukanya menggunakan obeng belah.
Terdakwa membawa sepeda motor curian tersebut ke rumahnya, mengganti plat nomor dengan pelat palsu, dan menggunakan motor tersebut sebagai kendaraan sehari-hari.
Pada akhir bulan Agustus 2022, terdakwa mencoba menjual sepeda motor curian itu kepada temannya, Mursidi alias Undul dengan harga Rp. 2.500.000. Namun, hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 2.000.000 terlebih dahulu. Keesokan harinya, terdakwa kembali ke rumah Mursidi untuk mengambil sisa pembayaran sebesar Rp. 500.000
--page
Pada akhir bulan Agustus 2022, Mursidi menjual sepeda motor curian tersebut kepada Bahrudin dengan harga Rp 3 juta. 25 Januari 2023, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya. Selama interogasi, terdakwa mengakui melakukan pencurian sepeda motor di Terminal W.A. GARA. (APRIANDO/J)









