KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial MZ (27) warga Kecamatan Kapuas Kuala diamankan Polres Kapuas atas kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan diamankan Polres Kapuas.

Pelaku merampas dan membawa/mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban seorang perempuan di depan sebuah barak Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat pada 27 Mei 2023 lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban sedang mengantarkan temannya untuk pulang kembali ke barak.

"Setibanya di barak itu, korban langsung memutar sepeda motor dan Ingin pergi ke Pasar Sari Mulia, tiba - tiba pelaku datang dan merebut kunci sepeda motor dari korban," kata Iptu Iyudi Hartanto, Jumat, 2 Juni 2023.

Kemudian, lanjut dia korban sempat berusaha mengambil kembali kunci motor tersebut, namun pelaku langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah kanan.

--page

"Lalu, langsung kabur membawa motor korban berupa kendaraan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah KH 4668 BU," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan merasa dirugikan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Setelah menerima laporan dari korban, Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Reskrim Polsek Selat dan Anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Jalan poros, Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kamis, 1 Juni 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa BPKB motor merk Honda Vario warna Merah KH 4668 BU dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang sudah dirubah warna menjadi warna biru silver dan nomor rangka serta nomor mesinnya telah dirusak.

Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan yang akan ditujukan pada orang dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan aksinya. (DODI RIZKIANSYAH/J)