SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Sampit memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE / 2023 M.

Remisi khusus diserahkan Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto kepada yang bersangkutan di aula Lapas Sampit, Sabtu, 3 Juni 2023.

Kepala Sub. Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit, Gandung, mengatakan, dasar pemberian RK Hari Raya Waisak kepada WBP tersebut adalah Surat Menteri Hukum Dan HAM Nomor : PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023.

"Pada tahun ini yang bersangkutan memperoleh RK sebesar satu bulan. RK Waisak ini diberikan kepada WBP yang beragama Budha dan wajib telah memenuhi syarat administratif maupun substabtif sesuai ketentuan yang berlaku" ucapnya.

Ia menambahkan, dari 876 WBP yang berada di Lapas Sampit hanya terdapat seorang WBP yang beragama Budha dan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut.

--page

Sementara itu Kalapas Sampit menyatakan bahwa remisi merupakan salah satu hak WBP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, namun semua itu dapat diperoleh dengan persyaratan yang ketat.

Agung juga menyampaikan ucapan selamat kepada WBP penerima RK kali ini. "Semoga dengan perolehan RK ini semakin memberikan semangat untuk meningkatkan ibadah, segera memperbaiki diri dan semakin bersemangat untuk mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas," katanya. (BUDDI RAHMAT H)