MASYARAKAT Kabupaten Kotawaringin Timur yang tergabung dalam Presidium Peduli Kotim mengancam akan menduduki Kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Ranting Sampit, guna menyikapi krisis listrik yang terjadi belakangan ini.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ke Gedung DPRD melalui dialog pada Senin 28/3 (hari ini), menuntut kepada PT PLN Ranting Sampit terkait pemadaman listrik yang terjadi belakangan ini. Nanti dewan yang panggil PLN agar hadir langsung di gedung dewan untuk berdialog. Jika PLN tidak datang kami akan geruduk ke sana,” ancam Ketua Presidium Peduli Kotim, Suhartono Firdaus, di kantornya, Minggu (27/3/2016).
Presidium peduli Kotim yang didalamnya tergabung beberapa organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan seperti, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), ormas kepemudaan, OKP, beberapa organisasi kemasyarakatan, pelaku pendidikan, pelaku usaha, masyarakat yang tergabung dalam usaha kecil menengah, serta perwakilan kecamatan. Mereka akan menyampaikan lima tuntutan terkait masaah krisis listrik kepada PT PLN Ranting Sampit.
Pertama, PT PLN Ranting Sampit dan PT PLN Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), menjamin terselenggaranya penyediaan tenaga listrik di Kotim secara transparan, profesional dan proporsional.
Kedua tidak lagi terjadi pemadaman listrik mulai pada 5 April 2016, kalaupun terjadi pemadaman tidak lebih dari 3 jam dalam seminggu. Bila terjadi pemadaman melebihi dari hal tersebut diatas, PLN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan pembayaran rekening listrik.
Ketiga, PT PLN Ranting Sampit dan PT PLN Wilayah Kalteng, melakukan perbaikan dan pembinaan kepada instalatir, serta tidak melanggar peraturan dan hukum dalam penyelenggaraan pemasangan instalasi listrik.
Keempat, PT PLN Ranting Sampit dan PT PLN Wilayah Kalteng, wajib menyediakan 30% tenaga listrik cadangan darurat kebutuhan listrik yang terpasang di Kotim.
Kelima, PT PLN Ranting Sampit dan PT PLN Wilayah Kalteng, bersama pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki dan menambah penerangan jalan umum (PJU) di tempat-tempat fasilitas umum yang memerlukan PJU.
“Dasar tuntutan kami ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang ketenagalistrikan,” kata Suhartono Firdaus.
Selain berdialog dengan anggota DPRD Kotim serta Pimpinan PT PLN Ranting Sampit, Presidium Peduli Kotim juga akan menggelar kasi keprihatinan dengan membagikan 1.000 lilin kepada masyarakat Kotim, sebagai bentuk keprihatinan terhadap krisis listrik.
(FI/B-7)


