BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung kembali memenangkan gugatan pada tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Bupati Kapuas melalui Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar mengatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Pertama kita akan menindaklanjuti putusan PTUN Banjarmasin," kata Ilham Anwar kepada wartawan usai hadiri Rapat Paripurna di DPRD Kapuas, Selasa, 13 Juni 2023.
Kemudian, lanjut Ilham yang juga saat itu sebagai Ketua Panitia Pilkades serentak tingkat Kabupaten Kapuas tahun 2022 juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Lalu, OPD terkait yaitu DPMD Kapuas agar mengagendakan untuk melakukan pemilihan ulang, bukan Pemungutan Suara Ulang," ucapnya.
--page
Kemudian, kata dia hasil ini akan dipublikasikan. "Kita tidak ada kasasi, tapi ternyata sampai banding saja," jelasnya.
Selain itu, persiapan langkah selanjutnya juga akan mengagendakan jadwal pemilihan ulang, dengan membentuk panitia baru.
"SK Bupati Kapuasakan kita cabut, akan kita berhentikan kepala desa terpilih dan akan ditunjuk Pj sesuai dengan prosedur," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya di media ini, diungkapkan oleh Jeffriko Seran, selaku Kuasa Hukum Penggugat Abdurrahman sangat mengapresiasi putusan banding tersebut.
"Kami mengapresiasi keputusan itu, telah memberikan rasa keadilan, kita menunggu sampai putusan ini inkrach," katanya dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Kamis, 8 Juni 2023.
--page
Jeffriko menerangkan, dalam amar putusan banding yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 33/G/2022/PTUN.PLK, tanggal 2 Maret 2023.
Pada 2 Maret 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya sebelumnya mengabulkan permohonan Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung untuk membatalkan dan memerintahkan mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades.
Namun, kala itu tim kuasa hukum Bupati Kapuas menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Abdurrahman diketahui menggugat karena merasa ada kejanggalan akibat dinyatakan kalah dalam Pemilihan Tingkat Desa (Pilkades) Handiwung meski mendapat suara terbanyak.
Abdurrahman menyatakan dia seharusnya menang karena memperoleh 560 suara, sedangkan pesaingnya yakni kades terpilih hanya mendapat 532 suara.
--page
Abdurrahman baru mengetahui sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dia menangkan dianggap tidak sah karena surat suara ditandatangani oleh Petugas TPS dan bukannya Ketua Panitia Pilkades. Dia mengaku awalnya tidak tahu bahwa penandatanganan wajib dilakukan oleh Ketua Panitia. Akibatnya, kades petahana ditetapkan kembali sebagai kades terpilih.
Berdasarkan informasi terhimpun, pada putusan sebelumnya Majelis Hakim PTUN Palangka Raya membatalkan SK Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022. Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Bupati Kapuas tersebut. (DODI RIZKIANSYAH/J)









