PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam jumpa pers, mewakili Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto didampingi Kanit PPA dan Kasi Humas Polres Kobar, disampaikan bahwa praktet penjualan orang tersebut terjadi di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Tersangka yang merupakan seroang perempuan inisial D (33) atau biasa dipanggil mami T ini, membuka tempat prostitusi di desa tersebut.

"Tersangka ini memperkerjakan seroang gadis berusia 20 tahun asal luar daerah Kobar, sebagai pekerja seks komersial (PSK)," ujar Angga, Kamis, 15 Juni 2023.

Pengungkapan perkara tersebut, berawal dari adanya laporan korban ke Polres Kobar, pada 13 Juni 2023 lalu. Saat itu, korban dan tersangka berada di Pangkalan Bun menginap disuatu hotel dengan kamar terpisah.

"Korban yang merasa tidak kuat dengan pekerjaannya memilih kabur, dan melapor ke Polres terkait kejadian tersebut," tuturnya.

--page

Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Rl Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/J)