BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak progresif kendaraan.
Pemerintah berusaha melakukan menghapuskan pajak progresif sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Saat ini langkah nyata yang kami lakukan adalah mengevaluasi kebijakan terkait pajak progresif,"ungkap Kepala Bappeda Kalteng, Anang Dirjo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Robert Coven saat di Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Ia menilai pajak progresif menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat untuk enggan balik nama ke plat KH Kalimantan Tengah.
Robert mengatakan poin didalam undang-undang no 1 tahun 2022 selain penghapusan pajak progresif juga penghapusan bea balik nama.
--page
"Kami mengusulkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) turunan dari undang-undang itu untuk dihapuskan secara permanen dan ini sedang proses," ungkapnya. (HERMAWAN DP/Y)









