BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas menggalar rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan II serta sosialisasi penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Kegiatan dibuka Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dihadiri dari Bank Indonesia Perwakilan Kalteng, para kepala SOPD, camat, dari pihak perbankan, dan lainnya, bertempat di Aula Bappelitbangda Kapuas, Senin, 19 Juni 2023.
Nafiah dalam sambutannya mengatakan pemberlakuan undang-undang nomor 4 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada dasarnya merupakan peluang bagi peningkatan kemandirian keuangan daerah untuk menggali pendapatan dari potensi daerah sendiri.
"Oleh sebab itu PAD yang merupakan sumber penerimaan dari daerah sendiri perlu terus ditingkatkan sebagai sumber dana penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi," katanya.
Kegiatan Rakor menjadi agenda yang penting dan menjadi ruang diskusi dan koordinasi khususnya dalam mencari solusi peningkatan partisipasi publik untuk mendongkrak serta mengoptimalkan sumber PAD di Kabupaten Kapuas berdasarkan potensi yang dimiliki.
--page
"Selanjutnya terkait implementasi ETPD saya ucapkan terima kasi kepada Bank Indonesia Perwakilan Kalteng yang bersedia hadir untuk memberikan pengetahuan terkait penerapan ETPD di Kabupaten Kapuas," ucapnya.
Menurut dia era digitalisasi saat ini memang dituntut untuk memberikan pelayanan berbasis digital atau elektronik, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Sebagaimana telah ditegaskan melalui Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE," tuturnya.
Ia bersyukur untuk penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang telah dilakukan ini, khusus untuk kegiatan pembayaran pajak daerah, sudah bisa dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang telah disediakan, seperti teller bank, ATM, edc, mobile banking.
"Namun, dari kanal lain seperti fintech (link aja, gopay), e-comerce (bukalapak, traveloka, tokopedia, indomaret) dan qris belum terwujud. sementara untuk pembayaran retribusi daerah pembayaran masih bersifat tunai," ucapnya.
--page
Artinya, penerapan ETPD belum berjalan maksimal, mengingat, masih ada beberapa perangkat daerah, khususnya perangkat daerah pengelola retribusi daerah, yang justru belum memanfaatkan serta mengimplementasi ETPD dengan pemanfaatan kanal - kanal pembayaran.
"Pembayaran retribusi daerah pembayaran masih bersifat tunai artinya, penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, belum berjalan maksimal, mengingat, masih ada beberapa perangkat daerah, khususnya perangkat daerah pengelola retribusi daerah, yang justru belum memanfaatkan serta mengimplementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, dengan pemanfaatan kanal - kanal pembayaran," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)









