BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan mengamankan seorang pelaku penipuan dengan inisial UB (44) pada Senin sore, 19 Juni 2023.
Pelaku menggunakan modus menipu korbannya dengan berpura-pura ingin memperkenalkan korban kepada seorang perempuan yang diklaim berada di Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Pelaku meminta sejumlah uang berulang kali kepada korban dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan perempuan tersebut. Namun, setelah berulang kali diminta uang, korban mulai meragukan keberadaan perempuan tersebut.
Kemudian meminta agar mereka bertemu. Sayangnya, pelaku tidak kunjung mempertemukan korban dengan perempuan yang diklaimnya bernama Mawar.
Setelah menerima laporandari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Datuk H. Samudin, Desa Sungai Perlu, RT.002 / RW.001, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
--page
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan interogasi. Selama interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan aksi penipuan tersebut.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha menyatakan bahwa pelaku saat ini berada di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami berhasil mengamankan pelaku dan saat ini dia berada di Polres Seruyan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang," ungkap I Wayan Wiratmaja Swetha
Kemudian diingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemui tindakan penipuan. (FAHRUL/J)









