TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pembetukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Timur menyampaikan penjelasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan
kepelabuhanan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Depe, Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam penjelasan yang dibacakan Raran sebagai Ketua Bapemperda DPRD Barito Timur itu disebutkan bahwa sebelumnya pada Maret 2023 Bapemperda telah telah melaksanakan Focus Group Discussion atau FGD dengan narasumber dan penyusun naskah akademik Raperda penyelenggaraan kepelabuhanan bekerja sama dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang di hadiri oleh pihak eksekutif.

"Raperda tentang penyelenggaraan kepelabuhanan ini bertujuan untuk penataan pembangunan daerah serta mendorong pengembangan perekonomian daerah melalui penyelenggaraan kepelabuhanan," ungkap Raran.

Menurutnya, kepelabuhanan memiliki peran yang sangat strategis dalam jaringan transportasi dan sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian serta menunjang kegiatan industri perdagangan.

Karena itu Raperda penyelenggaraan kepelabuhanan mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung fungsi ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan bagi masyarakat Barito Timur yang di kembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercipta keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah serta membentuk struktur ruang dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah.

--page

Raran menjelaskan, Sasaran yang ingin dicapai dari pembentukan Perda kepelabuhanan yaitu mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan Industri dan pusat ekonomi lainnya, serta menjamin kelestarian pelabuhan.

"Dengan terbentuknya Perda ini nanti kami berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan pelabuhan serta meningkatkan infrastruktur dan pengembangan terminal khusus serta kiranya dapat bekerja sama dengan perusahaan swasta dan stakeholder terkait untuk mendorong pengembangan kegiatan perekonomian," ucapnya. (BOLE MALO/H)