BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu seberat 1,2 Kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan, narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua buah kasus, kasus pertama pada bulan Mei lalu.
Yang merupakan pengungkapan BNNP Kalteng dengan pihak kantor Bea Cukai Kota Palangka Raya, dengan barang bukti 410,93 gram ganja kering yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka JG.
"Tentunya kita selalu fight for drug, dengan para penjahat narkoba ini. Sehingga kita melakukan segala upaya untuk perang melawan peredaran narkoba, salah satunya pemberantasan barang bukti," ungkapnya, Selasa, 20 Juni 2023.
Lanjutnya, untuk kasus kedua merupakan jaringan sabu dari Pontianak, dimana jaringan ini menyelundupkan sabu sebesar 803,24 gram melalui kardus yang berisikan anak ayam.dengan tersangka AA, HM, JP dan DA.
--page
Dimana para tersangka mengirim lewat bus dan rencananya akan diedarkan ke Sampit dan Palangka Raya. "Kami akan terus berupaya memerangi dan mencegah terjadinya peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai Pungkasnya. (PATHUR/H)









