BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan Kota Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono mengingatkan masyarakat untuk tidak menyepelekan hewan penular rabies atau HPR yang usianya masih muda.
"Mulai usia 8 minggu itu HPR sudah bisa diberikan vaksin rabies jadi jangan karena usianya masih muda, masih kecil lalu nanti-nanti memvaksinnya," kata drh Eko pada Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut Eko, tidak jarang HPR yang masih muda juga terjangkit rabies. Kasus terbaru di Barito Timur seorang ibu meninggal setelah digigit anak anjing yang terjangkit rabies.
"Informasi yang saya dapatkan hingga saat ini bahwa di Barito Timur terjadi kasus rabies pada manusia yang menyebabkan kematian pada manusia yang menjadi korban. Korbannya adalah ibu-ibu yang meninggal dengan gejala rabies setelah digigit anak anjing pada bulan April lalu," bebernya.
Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI Provinsi Kalteng ini mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan segera memberikan vaksin rabies pada hewan kesayangannya, terutama yang masuk dalam kategori HPR yakni anjing, kucing, kera, dan musang.
--page
"Mohon kehati-hatian dari masyarakat, terutama yang memiliki hewan peliharaan atau hewan kesayangan," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/J)









