BORNEONEWS, Palangka Raya - Assistant Manager Airport Security PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya Tanta Maulana Dimar menginfokan kepada masyarakat tentang regulasi kendaran dan angkutan umum di bandara.
Pertama Pasal 36 Kegiatan jasa terkait bandar udara yang diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, harus didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan pengelola bandar udara.
"Hal tersebut tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 56 tahun 2015 tentang kegiatan pengusahaan di lokasi atau daerah Bandar Udara," katanya, Rabu, 5 Juli 2023.
Kedua, Pasal 95 Pelayanan Terminal, Untuk memberi kemudahan dan ketertiban bagi kendaraan yang memasuki daerah bandar udara diatur hal-hal berikut, pertama Taksi dan angkutan umum lain, dilarang berpangkalan dan mengangkut penumpang di atau dari bandar udara, kecuali bagi yang telah mendapat izin dari Penguasa atau Kepala Bandar Udara.
Kedua, menurunkan penumpang harus di tempat yang disediakan sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas lainnya. Yang mengacu pada SKEP/100/XI/1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.
--page
"Pasal 308 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin penyelenggara angkutanmenyimpang dari izin yang di tentukan akan di kenakan pidana kurungan sesuai Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya. (PATHUR/J)









