BORNEONEWS, Palangka Raya - Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P2WK) telah sah menjadi perda Kalteng.
Kedua raperda ini sah menjadi perda setelah fraksi pendukung menyatakan setuju dalam pemandangan umum dan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kalteng dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng ke 7 masa persidangan II tahun sidang 2023, baru-baru ini.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo mengatakan adanya perda P4GN dan Prekursor Narkotika diharapkan pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal oleh semua pihak terutama penegak hukum di wilayah Bumi Tambun Bungai ini.
"Tujuan dari semua itu yakni untuk menjaga masyarakat utamanya generasi muda sebagai penerus kepemimpinan serta pembangunan agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga SDM kita bisa menjadi generasi penerus yang berguna bagi daerah maupun bangsa ini secara umum," ucapnya, Sabtu, 8 Juli 2023.
Selain itu terkait perda P2WK, Edy menyebut pemda memiliki tugas penting yaitu melakukan pembinaan, pendidikan, pelatihan serta sosialisasi mengenai Pancasila dan wawasan kebangsaan. Tugas dan tanggung jawab pemda terswbut wajib menjadi suatu kebijakan secara tertulis dalam produk hukum daerah yakni berupa perda.
--page
"Dengan ditetapkannya Perda tentang P2WK ini maka ada payung hukum yang pasti terhadap tugas dan tanggung jawab pemda untuk menjaga wawasan kebangsaan dan pendidikan Pancasila agar bisa tetap utuh terjaga di kalangan masyarakat Provinsi Kalteng," imbuhnya. (DONNY D/J)









