Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, menggelar razia gabungan terhadap truk angkutan yang melebihi kapasitas muatan.


“Ini sudah kesekian kali razia gabungan kami laksanakan dalam beberapa bulan ini. Kegiatan ini dilakukan mengingatkan truk angkutan harus menaati batasan muatan sesuai kemampuan jalan daerah ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan

Informatika Kotawaringin Timur (Kotim) H Fadlian Noor di Sampit, Sabtu.


Razia gabungan dilaksanakan di halaman kantor Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Jalan Jenderal Sudirman Sampit. Tampak hadir Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur, AKP Boni Ariefianto.


Setiap truk yang melintas langsung diarahkan masuk ke halaman kantor Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Truk melintas di jembatan timbang yang disiapkan. Jika melebihi batas muatan, maka akan langsung ditindak. 


Selain menimbang muatan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan sopir. Tindakan tegas diambil untuk memberikan penyadaran kepada sopir maupun pemilik angkutan agar nantinya mematuhi aturan dalam hal batas maksimal muatan angkutan.


“Sanksinya tilang. Makanya kami libatkan polisi karena mereka yang punya kewenangan itu. Ini sebenarnya untuk menggugah kesadaran pengusaha. Kalau semua sudah merasa memiliki, seharusnya razia seperti ini tidak perlu kalau semua orang peduli dan mematuhi aturan,” sambung Fadlian.


Razia angkutan semakin gencar dilakukan menyikapi keluhan masyarakat terkait banyaknya truk bermuatan lebih. Selain cepatnya rusak jalan, truk yang melebihi muatan juga rawan kecelakaan akibat ulah supir yang ugal-ugalan.


Sesuai aturan, kapasitas maksimal angkutan yang melintas jalan-jalan di daerah ini adalah delapan ton muatan sumbu terberat, sesuai kemampuan jalan. Namun faktanya, umumnya truk membawa muatan melebihi batas maksimal tersebut, bahkan mencapai belasan ton.


Razia sebelumnya, banyak truk yang terjaring dan diberi sanksi. Fadlian berharap pengusaha menyadari bahwa kegiatan ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas. (ANT/B-8)