BORNEONEWS, Palangka Raya - Operasi Simpatik terus dilakukan personel Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polresta Palangka Raya demi terwujudnya Kamseltibcarlantas di wilayah setempat. Kegiatan patroli juga dilakukan, termasuk baru-baru ini dilakukan di Jalan S Parman dan Jalan Jenderal Soedirman.
"Hasilnya, kami mengamankan seorang pengendara Yamaha Nmax yang berkendara tanpa menggunakan nomor polisi dan menggunakan knalpot brong," kata Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.
Dia menuturkan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, agar dapat memberikan efek jera bagi penggunanya, para pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik , berikut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
--page
"Ini juga sebagai bentuk kami mendengar keluh kesah masyarakat yang risih terkait keberadaan knalpot brong yang tentunya sangat menggangu kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/Y)









