PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berumur 18 tahun mendatangi Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsuddin, melaporkan bahwa dirinya korban Video Call Sex (VCS).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, semua berawal ketika korban mendownload aplikasi dewasa dengan niat mencari layanan VCS berbayar.

Setelah menemukan wanita yang di rasa cocok untuk VCS berbayar, LR pun memberanikan diri untuk mengechat wanita tersebut, setelah chat di aplikasi dewasa. Pelaku pun memberikan nomor whatsapp kepada korban.

"Keduanya chatingan di whatsapp dan setuju tarif video call sebesar Rp 150 ribu, namun pelaku mengajukan syarat agar korban terlebih dahulu mengikuti Instagram pelaku," katanya, Senin, 24 Juli 2023.

Lanjutnya, setelah memfollow akun pelaku keduanya langsung melakukan aksi VCS. Namun tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam diam - diam momentum saat keduanya sedang melakukan VCS.

Alhasil usai melakukan VCS, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 350 Ribu. Apabila tidak di kirim maka pelaku akan mengancam menyebarkan rekaman VCS, karena dirasa tidak mempunyai uang dan takut.

--page

Korban meminta tolong kepada Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng untuk melakukan profiling terhadap akun pelaku. Setelah diprofilling ternyata akun medsos tersebut adalah akun fake atau palsu dengan menggunakan foto orang lain. 

"Kepada pelaku kami berikan peringatan agar tidak menyebarkan pornografi dan melakukan pemerasan, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (PATHUR/H)