PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial S (34), diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, akibat nekat membawa kabur kendaraan temannya.

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar menyampaikan, kejadian bermula ketika pelaku S menghubungi korban Ijar Riani melalui whatsapp sekitar pukul 07.57 WIB, dengan maksud ingin meminjam kendaraan.

Setelah korban menyetujui meminjamkan motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi (Nopol) KH 4818 TI tersebut, pelaku pun langsung mengambil ke rumah korban di Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

"Pada pukul 17.30 WIB korban coba menghubungi pelaku melalui aplikasi whatsapp namun tidak di balas, kemudian korban kembali menghubungi via facebook yang ternyata telah di blokir oleh pelaku," katanya, Kamis, 27 Juli 2023.

Melihat adanya kejanggalan tersebut, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada piket Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polsek Pahandut, agar bisa ditindaklanjuti oleh anggota.

--page

Tak perlu waktu lama pelaku yang meminjam motor dengan tujuan ke Jalan Tingang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

"Pelaku terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (PATHUR/H)