BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari hingga Juni 2023, Kamis, 27 Juli 2023
Kepala Kejari (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud, mengungkapkan jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain 240,36 gram sabu dari 51 perkara, 52 butir ekstasi dari 2 perkara, dan 3,221 butir obat-obatan terlarang dari 2 perkara.
"Selain itu, terdapat juga 7 senjata tajam dari 7 perkara, 16 botol mercury dari 2 perkara, serta beberapa barang bukti dari perkara lainnya, termasuk puluhan telepon genggam," katanya.
Dia menerangkan, Pemusnahan barang bukti dilakukan atas dasar amanat undang-undang. Jaksa sebagai eksekutor bertanggung jawab hingga putusan berkekuatan hukum tetap terkait barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan. Tujuan lainnya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti tersebut.
"Untuk membuka brankas barang bukti harus tiga orang, saya sendiri selaku Kajari dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) dengan berita acara didampingi intel," tegasnya.
--page
Dalam pemusnahan ini, hadir pula beberapa pejabat dari lembaga terkait, termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya, Kepala Rumah Tahanan Negara (RUPBASAN) Kelas 1 Palangka Raya, dan Komandan Kodim 1016 Palangka Raya. Tidak ketinggalan, jajaran pejabat utama Kejari Palangka Raya, seperti Kasi Pidum, Kasi BB dan BR, dan Kasi Intel, juga turut menghadiri acara tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah hukum Kejari Palangka Raya. Kejari berkomitmen untuk terus melakukan tugasnya sebagai penegak hukum dan melaksanakan putusan pengadilan dengan integritas dan profesionalisme. (APRIANDO/Y)









