PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS , Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Salim, 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Majelis Hakim Erni Kusuma Wati saat membacakan putusannya, Selasa, 1 Agustus 2023

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula ketika Audy AB bersama neneknya yakni korban bernama Widuri sedang berada di rumahnya di Jalan Eka Sendehan, Kota Palangka Raya, Rabu, 22 Maret 2023. Kemudian, Agus mendadak datang dan langsung masuk ke kamar Audy.

“Erik, mana Erik!” teriak Agus.

Ketika Audy mengatakan tidak tahu, Agus melarangnya keluar rumah. Kemudian Agus mendorong korban untuk masuk ke dalam kamar.

Singkatnya, ketika korban hendak keluar kamar dengan alasan hendak memasak, Agus menarik kabel WIFI hingga terputus. Dia juga menarik kalung dan gelang korban hingga putus.

Agus hendak mengunci pintu kamar dari luar tapi karena kuncinya tidak ada, ia mengganjal pintu menggunakan etalase. Korban masih bisa membuka pintu dan mencoba kabur. Tapi Agus berhasil menangkap kemudian membantingnya ke lantai.

--page

Ketika korban terjatuh, Agus berulangkali memukul kepalanya. Korban berteriak minta tolong dan mendorong Agus namun gagal sehingga terus dipukuli. Anggri Yani yang mendengar teriakan korban datang dan Agus langsung kabur.

Warga akhirnya menangkap Agus, kemudian menyerahkannya ke aparat Polresta Palangka Raya. Berdasarkan hasil visum pada RSUD Doris Sylvanus, ditemukan.luka memar dan bengkak pada kepala dan luka terbuka pada gusi korban.

Polisi yang mendapat laporan korban kemudian memproses Agus secara hukum dan mengenakannya dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. (APRIANDO/Y)