BORNEONEWS, Palangka Raya - Rahman, harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia dihadapkan ke meja hijau dengan dakwaan penganiayaan berat kepada sesama karyawan warung rumah makan menggunakan sebuah palu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dikutip dalam surat dakwaannya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Perkara bermula pada 29 April 2023, terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dan meminta uang sejumlah Rp50.000,- kepada untuk keperluan keluarganya.
Pada 1 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa datang ke Warung Makan di Jalan G Obos untuk bekerja seperti biasa. Di sana, terdakwa bertemu dengan korban yang meminta agar sepeda motornya dikembalikan. Namun, terdakwa malah marah dan tersinggung, lalu pulang ke tempat istirahat dan mengambil palu besi dari dapur.
Setelah itu, terdakwa kembali ke Warung Makan dan mengajak saksi korban untuk berkelahi. Ketika korban menolak dan tetap bekerja, terdakwa tetap memaksa hingga akhirnya memukul kepala saksi korban dengan palu besi yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Akibatnya, kepala korban mengalami luka dan korban pingsan karena banyak mengeluarkan darah.
--page
Korban kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya menyatakan bahwa korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dengan ukuran kurang lebih dua sampai tiga sentimeter. (APRIANDO/Y)









