BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Rakor Optimasi Pendapatan Daerah bersama KPK RI.
Rakor diwakili oleh Kepala Bappenda Kalteng, Anang Dirjo serta Kepala Bidang Pajak Daerah, Robert Coven.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati mengingatkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan tersebut menyinggung kemudahan berinvestasi melalui Online Single Submission maka bentuk-bentuk perizinan diharapkan dapat lebih dipermudah.
“Tetapi di dalam konteks di permudahpun kita bicara mengenai satu potensi resiko di dalamnya," tuturnya di Swissbel Hotel Danum, Palangka Raya, Rabu, 2 Agustus 2023.
--page
Ia mengatakan potensi resiko yang dimaksud adalah apakah perizinan tersebut berpotensi rendah, sedang atau tinggi.
"Ketika bicara tentang potensi yang ada di Kalimantan tengah yaitu salah satu potensinya ada di sektor perkebunan maka itu masuk di dalam cluster berisiko tinggi," tutur Irawati. (HERMAWAN DP/Y)









