PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oky Sandika, terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan dituntut pidana penjara selama 2 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 7 Agustus 2023

Perkara bermula pada 21 April 2023 sekitar jam 10.01 Wib, ketika terdakwa membeli saldo aplikasi Dana di salah satu toko ponsel dan menyimak sistem pengisiannya sebelum membayar. 

Terdakwa melihat peluang untuk menipu pemilik toko dengan cara menyelesaikan transaksi setelah saldo masuk. Ide tersebut kemudian dijalankan dengan mengunjungi berbagai toko ponsel di kota Palangka Raya.

Dari 23 April 2023 hingga 30 April tercatat ada sebanyak 10 toko yang menjadi korban terdakwa. Ia berpura-pura membeli saldo/top up di aplikasi Dana dan saldo LinkAja.

Setelah saldo masuk terdakwa berpura-pura ketinggalan uang, seolah-olah terdakwa ada membayar sebagian dan nanti sisanya terdakwa kembali untuk membayarkan. Berbagai cara untuk mengulur wak lalu setelah itu dengan segera terdakwa pergi kabur dengan menggunakan sepeda motor.

--page

Akumulasi kerugian dari seluruh kejahatan terdakwa mencapai Rp. 5.344.000,-. Namun, keberuntungan terdakwa berakhir ketika polisi berhasil menangkapnya di Jalan Pilau. (APRIANDO/J)