BORNEONEWS, Palangka Raya - Oky Sandika, terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 1 tahun 6 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 8 Agustus 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Oky Sandika bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsuni saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun.
Perkara bermula pada 21 April 2023 sekitar jam 10.01 Wib, ketika terdakwa membeli saldo aplikasi Dana di salah satu toko ponsel dan menyimak sistem pengisiannya sebelum membayar.
Terdakwa melihat peluang untuk menipu pemilik toko dengan cara menyelesaikan transaksi setelah saldo masuk. Ide tersebut kemudian dijalankan dengan mengunjungi berbagai toko ponsel di kota Palangka Raya.
--page
Dari 23 April 2023 hingga 30 April tercatat ada sebanyak 10 toko yang menjadi korban terdakwa. Ia berpura-pura membeli saldo/top up di aplikasi DANA dan saldo LinkAja.
Setelah saldo masuk terdakwa berpura-pura ketinggalan uang, seolah-olah terdakwa ada membayar sebagian dan nanti sisanya terdakwa kembali untuk membayarkan. Berbagai cara untuk mengulur wak lalu setelah itu dengan segera terdakwa pergi kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Akumulasi kerugian dari seluruh kejahatan terdakwa mencapai Rp. 5.344.000,-. Namun, keberuntungan terdakwa berakhir ketika polisi berhasil menangkapnya pada hari Senin, 7 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan Pilau. (APRIANDO/J)









