TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sejumlah warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menerima pemotongan masa hukuman atau remisi umum pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2023.

Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tamiang Layang Surya Dharma kepada perwakilan warga binaan di Aula Gedung I Rutan Tamiang Layang.

Kepala Sub seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tamiang Layang Junaidi mengungkapkan, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini terdapat 106 warga binaan yang menerima remisi umum sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1390 PK 05.04 Tahun 2023.

"Ada dua jenis remisi umum yang diberikan kepada narapidana Rutan Tamiang Layang yakni remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I adalah pengurangan sebagian masa pidana dan remisi umum Il yaitu dinyatakan habis masa ekspirasi atau langsung bebas," terangnya.

Kepala Rutan Tamiang Layang Surya Dharma juga menjelaskan bahwa remisi umum merupakan penghargaan untuk warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur.

--page

"Penyerahan remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di Rutan. Semoga mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik setelah bebas nanti," ujarnya.

Surya Dharma juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa. Saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," pesannya.

Rutan Tamiang Layang dihuni oleh 161 warga binaan yang terdiri dari narapidana 136 orang dan tahanan 25 orang. (BOLE MALO/J)