PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 9,2 kilogram narkotika jenis sabu hasil penindakan dari jaringan internasional yang dilakukan jajaran BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng), dimusnahkan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, dari pengungkapan 9,2 kilogram sabu tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni BN (43) TA (32) dan YA (24).

Ketiganya berhasil diamankan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Juli 2023 lalu. "Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kajari Kotim, barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan," katanya, Senin, 21 Agustus 2023.

Dia menuturkan, 9,2 kilogram narkotika jenis sabu milik ketiga terduga pelaku tersebut juga telah dilakukan uji laboratorium di pusat laboratorium BNN dan BPOM. Hasilnya, positif sabu.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 100 ribu jiwa dari bahaya narkoba. "Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan hukuman pidana mati," tegasnya.

--page

"Ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku lain, karena barang bukti yang kita amankan pun sangat besar yaitu 9,2 kilogram," pungkasnya. (PATHUR/Y)